Pemuda di Kangean Ancam Guru dengan Pedang dan Bakar Motor, Polisi Bertindak Cepat

    Pemuda di Kangean Ancam Guru dengan Pedang dan Bakar Motor, Polisi Bertindak Cepat

    SUMENEP – Seorang pemuda yang diketahui bernama Ahmad Qurtubi (19), warga Desa Pajanangger, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diringkus polisi setelah melakukan aksi mengancam seorang guru dengan pedang dan membakar motor milik korban.

    Kejadian tersebut bermula dari rasa sakit hati pelaku terhadap pernyataan Ahmad Nurdin (50), seorang guru SMA Putra Bangsa, yang disampaikan saat menjadi pembina upacara bendera di sekolah tersebut. Pelaku diduga mendapatkan informasi soal pernyataan tersebut dari salah satu siswa.

    "Pelaku mengancam korban dengan pedang dan membakar sepeda motor miliknya. Kejadian ini memicu keresahan di masyarakat, " ujar AKP Widiarti, Humas Polres Sumenep, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/1/2025).

    Ahmad Qurtubi ditangkap oleh anggota Polsek Kangean di depan rumahnya setelah polisi menerima laporan terkait insiden tersebut. Dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pedang sepanjang 73 sentimeter yang ditemukan di kamar pelaku.

    "Pedang tersebut digunakan pelaku untuk mengancam korban. Saat ini, pelaku sudah diamankan di kantor Polsek untuk penyelidikan lebih lanjut, " tambah Widiarti.

    Selain itu, video yang menunjukkan aksi pembakaran motor korban oleh pelaku telah viral di media sosial, menambah perhatian publik terhadap kasus ini.

    Akibat perbuatannya, Ahmad Qurtubi dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam serta Pasal 335 Ayat 1 dan Pasal 06 Ayat 1 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

    Peristiwa ini mengingatkan masyarakat akan pentingnya penyelesaian konflik secara bijak tanpa kekerasan. Polisi mengimbau warga untuk melaporkan kejadian serupa agar dapat segera ditangani demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. (Jon) 

    sumenep sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Wakapolres Sumenep Pimpin Sidang BP-4R Terhadap...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Dungkek Berhasil Ungkap Kasus Narkoba...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    MA Kabulkan Peninjauan Kembali (PK) Apartemen Gardenia Bogor
    Hendri Kampai: Menteri KKP Sebut Pagar Laut Tangerang Ilegal, Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Ditunggu Rakyat
    Dukung Program Asta Cita Presiden RI, Forkopimda Sumenep Tanam Jagung Bersama
    Irwasum Apresiasi Inovasi Jajaran Ciptakan Benih Jagung Bhayangkara 
    Gerakan 1 Juta Hektare Jagung: Sinergi Polri dan Kementrian Pertanian Wujudkan Swasembada Pangan 2025

    Ikuti Kami